Padang – Polresta Padang menangkap seorang pria bernama Imam Tarbina (18) atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7) pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Hos Cokroaminoto, Kampung Pondok, Padang Barat.
Saat penggerebekan, tim Satresnarkoba menemukan 10 paket sabu dan 788 butir pil ekstasi.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, tas, jaket, dan sebuah iPhone.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Tersangka Imam mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” ujar AKP Martadius.
Penangkapan ini disaksikan oleh warga sekitar dan dua personel Polri.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.






