Padang – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus residivis pencurian berinisial TS (52) di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (17/10/2026) malam.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang penjaga sekolah di Kecamatan Padang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 WIB.
TS diduga melancarkan aksinya di rumah penjaga SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, pada Jumat (2/10/2026) dini hari.
“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” ujar Yasin, Senin (19/10/2026).
Aksi pencurian itu bermula saat korban, Adrizal Koto, mendapati sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya raib dari depan rumah sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut ketika hendak melaksanakan salat subuh, dengan kondisi pagar sekolah yang terbuka.
Menanggapi laporan tersebut, Tim 1 Klewang yang dipimpin Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Polisi berhasil mengidentifikasi TS sebagai pelaku utama dan melacak keberadaannya hingga ke kawasan Pasar Raya.
Saat diperiksa, TS mengakui perbuatannya. Polisi kini telah menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam dengan nomor polisi BA 5421 OA sebagai barang bukti.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.






