Padang Panjang – Dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di Kota Padang Panjang, Satgas Covid-19 yang dipimpin KBO Samapta, Ipda Kusnadi kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pada Selasa, 3 Agustus 2021 di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.
Dalam operasi tersebut tim berhasil menjaring 273 warga yang masih tidak taat prokes dan tidak menggunakan masker dan juga para pelanggar di data yang diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda.
“Mereka terdiri dari 246 pejalan kaki, 18 orang pengendara roda dua dan sembilan pengendara roda empat. Semuanya tidak menggunakan masker saat melintasi kawasan pasar,” ucapnya.
Selanjutnya, pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker, dan juga sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum sambil menggunakan rompi pelanggar prokes.
Kusnadi menyebutkan, kesadaran masyarakat terhadap prokes masih sangat minim. Namun, pihaknya beserta tetap akan melaksanakan Operasi Yustisi ini demi mencegah penyebaran Covid-19.
Serta juga akan memberikan teguran lisan secara humanis kepada para pelanggar prokes yang tidak menyinggung para pelanggar.
“Semoga mereka sadar akan bahaya Covid-19 dan ke depan akan patuh terhadap prokes. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam prokes, salah satunya adalah disiplin 5M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tutup Kusnadi.