Rayakan Tahun Baru dengan Undang Kerumunan, Siap-Siap Dibubarkan !

Foto : internet

Padang Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan pertemuan yang bakal mengundang kerumunan saat Natal maupun malam tahun baru 2021.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, jika tidak mematuhi aturan tersebut maka akan ditindak dengan cara dibubarkan sesuai instruksi Kapolri Nomor Mak/4XII/2020 per tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Perintah itu kita tindaklanjuti, sosialisasi sekaligus untuk menindaklanjuti arahan maklumat Kapolri,” kata Satake di Padang pada Kamis, 24 Desember 2020.

Ia juga menjelaskan, apabila usai sosialisasi dilakukan, masih ditemukannya kerumunan maka diberikan tindakan tegas dengan pembubaran paksa.

“Kalau tidak bisa kita himbau pastinya akan dibubarkan, karena SOPnya begitu,” tegas Satake.

Ia juga menerangkan pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang juga terdiri dari TNI dan Polri.

“Kan satgasnya juga ikut, satgas covid tim yustisi dan akan memberikan sanksi kepada pelanggar, kan ada Perda.Kita mengikuti aturan Perda,” sebut Satake.

Pihaknya pun berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan guna meminimalisir adanya klaster baru Covid-19.

Dalam maklumat Kapolri tersebut, selama periode Natal dan tahun baru 2021 yang berisi larangan perayaan natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, larangan perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.

“Jika masih ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat itu, setiap anggota Polri dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.