Padang Panjang – Satpol PP Kota Padang Panjang menindak 30 orang yang kedapatan tak mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di daerah tersebut, Senin (21/2).
Ke-30 orang itu terjaring dalam operasi Yustisi terkait penerapan prokes Covid-19 di Kota Padang Panjang.
Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Herick Eka Putra mengatakan, umumnya mereka yang terjaring tak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
Dia menambahkan, bagi yang melanggar telah didata. Apabila nanti yang telah terdata melanggar kembali, maka akan diproses sesuai ketentuan.
“Kami juga tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan prokes. Kita semua tidak ingin level PPKM ini naik. Jika terjadi, kita semua juga yang akan susah, sebab pembatasan akan lebih diperketat lagi nantinya,” kata Herick.
Pihaknya berharap, Padang Panjang bisa melalui fase ini dan kembali ke PPKM Level 1.
“Semoga masyarakat semakin disiplin dalam menjalankan prokes dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi yang belum vaksin,” tutupnya.