Payakumbuh – Satlantas Polres Payakumbuh mengimbau kepada para pemilik bengkel motor untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong.
Imbauan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) di Kota Payakumbuh.
KBO Satlantas Polres Payakumbuh Iptu Doni Putra mengatakan, imbauan ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat tentang suara knalpot brong yang bising dan mengganggu.
“Keluhan tersebut disampaikan warga baik melalui media sosial maupun secara langsung dalam kegiatan Jum’at Curhat dan Minggu Kasih Polres Payakumbuh,” kata Iptu Doni.
Iptu Doni menambahkan, penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1.
Pasal tersebut mengatur tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Payakumbuh juga memasang stiker maklumat Kapolda Sumbar tentang pelarangan penggunaan knalpot racing/brong di setiap bengkel motor.
“Kami berharap dengan imbauan ini, masyarakat dapat memahami dan turut serta menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Payakumbuh,” pungkas Iptu Doni.