Pasaman Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali melakukan penangkapan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan bongkar rumah (bengkel).
Tersangka berinisial AR (23) yang diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar di Kampung Bukit, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Pada hari Senin, 5 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariadi melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AR (23) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/79/IV/2021/Res Pasbar, tanggal 5 april 2021.
“Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup telah dilakukan upaya paksa/penangkapan terhadap Tersangka AR (23) dalam perkara Pencurian dengan pemberatan,” Ujarnya kepada awak media, Selasa, 6 April 2021.
Ia menambahkan, tersangka AR (23) melakukan aksinya pada hari Senin, 5 April 2021 di sebuah bengkel milik dari Roro Tonggi (27) yang menjadi korban aksi pencurian tersangka, tepatnya di Jalan KKN Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Dari penangkapan terhadap tersangka AR (23) tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar melakukan penyitaan barang bukti berupa,
1 (satu) unit Sepeda Honda Revo Warna Hitam, selanjutnya Onderdil Sepeda motor berupa : kampas kopling, Abdel gigi, Abdel rem belakang, membron, karet tengki, CDI, intek Karbu, 1 (satu) bungkus baut mesin, kabel body, tungku clos, kaki empat clos, tutup clos, 5 buah plat clos, 1 buah blok mesin, 1 unit mesin Sepeda motor RX King dengan Nomor mesin 3KA-565574, 2 buah plat roda.
“Total kerugian yang dialami oleh Korban lebih kurang sebanyak Rp. 23.000.000,” Paparnya.
“Menurut keterangannya, tersangka AR (23) sudah melakukan aksinya beberapa TKP pencurian di wilayah Pasaman Barat, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” Pungkas AKP. Defrizal