TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyerahkan sebanyak 284 Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang di tes pada formasi tahun 2018, Selasa (12/03) di Nasional Suri Maha Rajo Dirajo Batusangkar.
Irdinansyah pada kesempatan itu juga memberikan SK kenaikan pangkat kepada 335 Aparat Sipil Negara (ASN) untuk seluruh golongan, mulai dari golongan I sampai golongan III.
Masing-masing CPNS ini diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil yang akan melaksanakan tugas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tanah Datar.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, menyampaikan agar seluruh CPNS dan ASN yang telah menerima SK agar selalu bekerja sesuai dengan sumpah jabatan saat diangkat menjadi aparatur negara.
“Ini anugerah sekaligus sebagai penghargaan atas dedikasikasi yang telah dilakukan, untuk itu kedepan diharapkan agar lebih semangat lagi dalam bertugas, dan selalu hati-hati dalam menempati jabatan-jabatan dalam struktur kepemerintahan,” sebut Irdinansyah.
Ia menambahkan, seluruh CPNS yang hari ini diberikan SK agar dapat bekerja sebaik-baiknya, dapat menyesuaikan diri, mengikuti proses dan mematuhi peraturan serta undang-undang.
Sementara itu kata bupati, ada beberapa formasi yang masih kosong seperti dokter spesialis. Dari 7 formasi yang disediakan hanya 1 yang bisa terisi.
“Pemerintah akan memberikan reward umroh kepada ASN yang berprestasi, ini sudah kita lakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan reward ini diharapkan dapat memotivasi bagi ASN lain yang juga punya kesempatan yang sama,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suhermen menyampaikan dari 284 CPNS ini merupakan hasil tes formasi cpns 2018 dan 1 diantaranya dari sekolah kedinasan STTD (Dinas Perhubungan) sementara ada 4 formasi yang kosong karena tidak ada yang mendaftar.
Dia mengatakan untuk formasi khusus sebanyak 20 orang, tenaga guru 102 orang, tenaga kesehatan 91 orang dan tenaga teknis 70 orang.
“Kita berharap CPNS yang terpilih dapat melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah yang telah diberikan dan ikut aturan maupun undang-undang. (Ddy)