Sekjen DPD : RUU Daerah Kepulauan Bawa Manfaat Bagi Mentawai

Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek. Foto : Istimewa

JAKARTA, KABARSUMBAR – Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPD RI Reydonnyzar Moenek menilai, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan disahkan, maka salah satu daerah di Sumatera Barat, yakni Kepulauan Mentawai akan merasakan manfaat utamanya.

Pria yang akrab disapa Donny Moenek ini menjelaskan, selaku daerah terluar di pantai barat Sumatera, Kepulauan Mentawai saat ini dinilai sangat membutuhkan perhatian pusat guna keluar dari status daerah tertinggal.

Ia mengatakan, salah satunya manfaatnya, ialah bertambahnya transfer dana perimbangan pusat ke daerah.

“Terbuka ruang fiskal lebih baik bagi provinsi berbasis kepulauan karena selama ini perhitungannya berdasarkan luas daratan,” kata Donny Moenek.

Dengan bertambahnya dana tersebut, dikatakan Donny Moenek, otomatis akan bisa meningkatkan ketersediaan infrastuktur perhubungan, terutama transportasi antar pulau, kemudian percepatan akses ke daerah terpencil.

“Jadi, DPD RI sangat berharap RUU yang berasal dari usulan daerah-daerah berbasis kepulauan ini bisa segera terwujud. Apalagi pemerintah sendiri juga sudah ada program bagi daerah 3T, tinggal disinkronkan saja nantinya. Misalnya di Sumbar ada Kabupaten Kepulauan Mentawai, diharapkan dengan adanya RUU ini makin cepat lepas dari status ketertinggalannya,” kata mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.