Pesisir Selatan – Diduga lakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, seorang pria berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) di Kampung Pasar Miskin Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa, 29 Juni 2021 sekitar 18.00 WIB.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Andrio Saputra dengan disampaikan Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, melalui Kasi Humas, Iptu Jismul Wahid. membenarkan hal tersebut, dengan telah mengamankan seorang orang laki-laki di Kampung Pasar Miskin, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang berinisial MA (50).
“Benar, tim kita berhasil mengamankan soerang pria paruh baya berinisial MA (50) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi sekitar bulan April 2021 yang lalu di sebuah ladang sawit,” katanya.
Penangkapan didukung oleh bukti yang kuat terjadinya hal tersebut, dengan diduga adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tersangka kita amankan,” ujarnya.
Ia juga menambahkah, korban adalah seorang perempuan 13 tahun pelajar SDLB Lengayang yang termasuk berkebutuhan khusus.
Untuk saat ini, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan Proses penyidikan perkara sesuai dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Perlindungan anak.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.