Lima Puluh Kota – Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menilai Program JAGA (Jaksa Garda) Desa/ Nagari sebagai solusi antisipasi penyimpangan dana untuk menciptakan tata kelola keuangan nagari yang lebih berkualitas, tertib administrasi, dan tidak ada lagi Wali Nagari yang tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan dana Nagari.
“Dalam banyak kasus kesalahan pengelolaan dana desa menimbulkan perasaan takut pada kepala desa dan perangkat desa untuk mengelola pemanfaatan dana desa, yang mana hal ini berdampak pada kelambatan dalam pembangun. Kehadiran program Jaga Desa menjadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi Wali Nagari beserta perangkat dalam menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana nagari,” ungkap Bupati Safaruddin dalam sambutannya saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi kegiatan Garda Desa di Aula Kantor Bupati, Sarilamak, Selasa, (27/08/2024).
Diikuti oleh seluruh camat dan Wali Nagari se-Lima Puluh Kota, sosialisasi program Jaga Desa dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Sumbar diwakili Sekretaris Amriman bersama tim Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kepala DPMDN Lima Puluh Kota Endra Amzar dan tenaga pendamping desa.
Bupati Safaruddin menjelaskan, UU Desa mengakui dan menghormati desa/nagari menjalankan pemerintahan yang efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab. “Desa/Nagari memiliki posisi strategis dalam pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota karena mayoritas penduduk tinggal di sana, dan UU Desa memberi legitimasi pada otonomi desa, termasuk pengelolaan anggaran,” katanya.
Bupati Safarudsin berharap para Wali Nagari mendukung dan tidak khawatir dengan program Jaga Desa, dan berharap pengawasan dan pendampingan Jaga Desa dapat memberikan rasa percaya diri terhadap 79 Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan dana nagari sebesar-besarnya bagi kemajuan nagari dan masyarakat.
“Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih yang sama kepada Kejati Sumbat beserta seluruh jajaran atas sinergitas dan kekompakan dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan yang telah terbina dan terjalin baik selama ini. Semoga progam baik ini dapat terjaga hingga pada masa yang akan datang,” pungkas Bupati Safaruddin.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Sumbar Amriman menjelaskan program Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa, dengan menekan permasalahan yang dihadapi Wali Nagari/Kepala Desa dan perangkatnya.
“Program Jaga Desa membantu Wali Nagari/Kepala Desa bersama aparaturnya dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumberdaya manusia di Nagari/Desa,” terangnya.
Menurut Amriman, kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Tinggi ini dapat kiranya mengefektifkan pemanfaatan Dana Desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta peningkatan sumber daya manusia di Nagari.
“Adanya Pos Jaga Nagari bersama Kejaksaan akan dapat berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan dan penyuluhan hukum pada aparatur nagari dan masyarakat. Pos Jaga Nagari juga merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa,” tandas Amriman.
Sesaat setelah pembukaan, Bupati Safaruddin turut menyerahkan sejumlah piagam penghargaan kepada sejumlah nagari berprestasi diantaranya, Nagari pertama melaksanakan Musrenbang yang diterima Nagari Lubuak Batingkok, kemudian Nagari paling tinggi penyerapan anggaran pada semester I tahun 2024 yang diraih Nagari Durian Tinggi. Terakhir Bupati menyerahkan piagam penghargaan kepada Nagari Taram yang jadi Nagari dengan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) terkecil di tahun 2023. (Ikhlasul Ihsan)