Padang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang meringkus pria berinisial I (33) alias Irvan atas dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Senin (13/7/2026).
Pelaku ditangkap hanya berselang tujuh jam setelah melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menyebut tersangka merupakan seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Solok.
“Tim Klewang telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Yasin, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa bermula saat korban, Ferdi Widiarto, kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BA 3299 QV yang terparkir di samping tokonya di Jalan Sutan Syahrir, Senin dini hari.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim Klewang yang melakukan penyelidikan menemukan informasi bahwa pelaku berniat menjual motor curian tersebut di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur.
Polisi kemudian menyusun strategi penangkapan dengan menyamar sebagai calon pembeli.
“Anggota kami memancing pelaku untuk bertransaksi langsung,” jelas Yasin.
Saat transaksi berlangsung, petugas memastikan nomor rangka dan mesin kendaraan tersebut cocok dengan milik korban.
Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, kunci letter T, serta BPKB asli kendaraan tersebut.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.






