Tingkatkan Transparansi, Monev KI Targetkan Lebih Banyak Badan Publik Informatif

Foto : Komisi Informasi Sumbar

Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat menggelar Peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2024 dengan target meningkatkan jumlah badan publik informatif, memotret penerapan UU KIP 2008, dan mengkategorikan 11 Badan Publik.

Peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Sumatera Barat bertujuan meningkatkan transparansi badan publik sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisi Informasi (KI) Sumbar menjadi pemicu untuk memperluas jumlah badan publik informatif.

“Kami bangga dengan kinerja Monev yang telah dilaksanakan 10 kali oleh KI Sumbar. Gubernur telah mengeluarkan Perda KIP dan menjadikan hasil Monev sebagai 10 persen Indikator Kinerja Utama (IKU) pejabat di Pemprov Sumbar,” kata Tanti Endang Lestari pada Senin, 24 Juni 2024.

Monev KI Sumbar adalah program rutin yang memotret penerapan UU 14 Tahun 2008 dan regulasi terkait KI oleh badan publik. KI Sumbar berkomitmen mendampingi untuk melahirkan lebih banyak badan publik informatif di Sumbar.

Monev KI Sumbar 2024 mencakup 11 kategori, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Instansi Vertikal, hingga kategori baru yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) se-Sumbar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.