Transaksi Tanpa Rupiah, Pendiri Pasar Muamalah Diringkus Polisi

Zaim Saidi Ditangkap Polisi. foto :

Jakarta – Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi resmi ditangkap Mabes Polri pada Selasa, 2 Februari 2021. Pasar Muamalah Depok teridentifikasi melakukan transaksi tanpa rupiah, melainkan menggunakan dinar dan dirham.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan Pasar Muamalah tersebut telah berlangsung lebih dari 5 tahun, yakni dimulai sejak tahun 2014 lalu.

“Pasar tersebut berada di tanah baru Depok, Jawa Barat yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.

Ahmad Ramadhan juga menjelaskan, pasar tersebut tidak beroperasi setiap hari. Melainkan setiap sekali dua minggu.

Mata uang yang digunakan untuk bertransaksi di Pasar Muamalah Depok (dinar dan dirham) dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam).

Selanjutnya, sebagai margin keuntungannya, nilai tukar dinar dan dirham dipatok lebih tinggi 2,5 persen.

“Dinar dan Dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut,” paparnya.

Tersangka ZS terjerat 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan pasal 33 uu nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News,ย Klik Disini atau Join Telegram Disini.