Solok Kota– Bertempat di Gawan, Kelurahan Tanah Garam, Senin 30 Agustus 2021,Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, lakukan Tanam padi anak daro dalam rangka mendukung ketersediaan beras anak daro indikasi geografis (IG) didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Sertifikat IG dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada Tahun 2018 dengan nama hak paten “Bareh Solok”. Hak paten ini mencakup tujuh kecamatan pada dua daerah tingkat dua dengan rincian dua kecamatan di Kota Solok dan lima kecamatan di Kabupaten Solok. Sertifikat ini dimiliki oleh Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG)
MPIG ini akan bekerja sama dengan Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD) yang akan didirikan oleh Pemerintah Kota Solok dalam usaha memurnikan beras Solok. Seluruh tahapan untuk menghasilkan beras Solok ini akan diawasi oleh BLUD dan MPIG yang dibantu oleh OPD terkait sehingga beras yang dihasilkan terjamin kemurniannya.
Kepala Dinas Pertanian Kota Solok Ikhvan Marosa dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kesediaan produksi beras solok. selain itu juga bertujuan untuk menghindari adanya pemalsuan dan menjaga ketersediaan dan kualitas beras solok
Perwakilan Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumatera Barat Yustiadi dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi kepada Kota Solok yang telah melaksanakan kegiatan ini “ Semoga kualitas, kuantitas dan kontiniutasnya dijaga, sehingga petani yang selama ini sejahtera akan tetap diusahakan lebih sejahtera lagi” tuturnya.
Disisi lain, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, SH, M.Si ucapkan terimakasih kepada seluruh petani Kota Solok atas kerja kerasnya selama ini mempertahankan eksistensi Beras Solok.”tanam padi perdana kali ini jangan hanya seremonial saja, semoga melimpahnya pangan di Kota Solok diiringi dengan meningkatnya kesejahteraan petani” ucapnya