Walikota Sampaikan Perubahan Ranperda RPJMD ke DPRD Bukittinggi

Walikota Ramlan Nurmatias saat memaparkan hantarannya dalam Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. Foto : Istimewa
Walikota Ramlan Nurmatias saat memaparkan hantarannya dalam Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. Foto : Istimewa
Walikota Ramlan Nurmatias saat memaparkan hantarannya dalam Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. Foto : Istimewa
Walikota Ramlan Nurmatias saat memaparkan hantarannya dalam Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. Foto : Istimewa

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 4 tahun 2016 terkait RPJMD tahun 2016-2021 didepan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi.

Dalam pernyataannya, Ramlan menjelaskan terdapat penyesuaian terhadap tujuan sasaran dan indikator berdasarkan evaluasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (Kemenpar-RB) atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2016.

“Pada perubahan ini kita mengedepankan efek efisiensi yang dapat dilihat dari jumlah tujuan. Sebelumnya berjumlah 21, setelah perubahan menjadi 15 tujuan. Konsekuensinya, terjadi pengurangan jumlah program yang semula 219 menjadi 197 program. Namun untuk 1 visi dan 5 misi tidak berubah,” kata Ramlan didepan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (11/10/2017).

Dikatakan Ramlan, perubahan ini pun berdampak pada proyeksi kebutuhan anggaran, dimana awal anggaran 2018 diproyeksikan sebesar Rp 501 milyar lebih, berubah menjadi Rp 431 milyar lebih.

Lanjut Ramlan, sebelum dipaparkan, Perubahan RPJMD Kota Bukittinggi itu telah melalui bimbingan dan arahan dari Kemenpar-RB RI.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Trismon menanggapinya dengan akan segera melakukan pembahasan dengan seluruh Anggota Dewan.

“Jawaban ini tentu menjadi bahan dan landasan untuk pembahasan pembentukan perda. Termasuk hantaran itu, akan langsung digodok oleh masing-masing fraksi, karena ini terkait langaung dengan R-APBD 2018 yang juga tengah dalam pembahasan DPRD dan pemko Bukittinggi,” kata Trismon.

[Rkn]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.