KABARSUMBAR – Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Padang menggandeng Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev). Pada Rabu (4/9/2024), mereka mengadakan Zoom Meeting dengan Pengadilan Negeri (PN) se-Sumatera Barat dari ruang Command Center PTN Padang.
Ketua PTN Padang, Ade Komarudin, dalam sambutannya, mengajak seluruh PN untuk mengikuti tahapan Monev sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Langkah ini bertujuan meningkatkan pelayanan informasi yang lebih transparan kepada masyarakat.
“Kita memang memiliki Monev internal, namun Monev KI Sumbar menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait keterbukaan informasi,” ujar Ade Komarudin, didampingi Wakil Ketua PTN, Suwono.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menekankan pentingnya komitmen seluruh lembaga yudikatif dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008. Ia mengapresiasi semangat PTN Padang dalam pelaksanaan keterbukaan informasi melalui koordinasi yang baik dengan KI Sumbar.
“Semangat PTN Padang sangat kami hargai. Mari kita bersama wujudkan PTN sebagai lembaga yudikatif yang informatif, tidak hanya di Sumbar, tetapi juga di Indonesia,” ucap Musfi Yendra, didampingi Komisioner Riswandi dan Mona Sisca.
Ketua Monev KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, yang juga hadir sebagai narasumber, memaparkan bahwa Monev sudah memasuki tahap registrasi dan pengisian kuesioner hingga 13 September 2024. Tahapan penilaian kuesioner akan berlangsung dari 18 September hingga 11 Oktober, dilanjutkan dengan visitasi dan presentasi.
“Kami juga akan memberikan anugerah kepada badan publik yang informatif pada puncak Monev nanti,” jelas Tanti, yang telah memimpin Monev selama enam tahun. Ia juga membuka kesempatan bagi badan publik yang mengalami kendala dalam pengisian kuesioner untuk berdiskusi lebih lanjut, baik melalui Zoom Meeting ini maupun dengan berkunjung langsung ke kantor KI Sumbar.