Pasangan calon diwajibkan melaporkan dana kampanye melalui Sikadeka, membuka RKDK, dan menyampaikan LADK. KPU juga menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye setelah berkoordinasi dengan paslon dan pihak terkait.
Dana Kampanye
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.