KPU Tanah Datar Wajibkan Pelaporan Dana Kampanye Paslon melalui Sikadeka

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, dalam Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye bersama Tim Paslon, Parpol, dan pemangku kepentingan lainnya, di Batusangkar, Rabu (18/09/2024).

Batusangkar – Dalam pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye, pasangan calon (paslon) diwajibkan menyampaikan laporan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada KPU.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, menjelaskan bahwa tim relawan paslon harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari paslon yang dilaporkan melalui Sikadeka. Penggunaan dana oleh relawan juga harus dilaporkan sebagai bagian dari dana kampanye, Rabu (18/09/2024).

Sebelum masa kampanye dimulai, paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar diharuskan membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK), menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta membuat akun Sikadeka.

“Pembukaan RKDK dapat dilakukan hingga 24 September, sedangkan penyampaian LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, yaitu tanggal 24 September,” ujar Gusriyono.

KPU provinsi dan kabupaten/kota akan menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye setelah berkoordinasi dengan paslon dan pihak terkait lainnya. “Pembatasan ini mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan standar biaya daerah,” jelas Gusriyono.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ikhwan Arif, menyampaikan bahwa aturan kampanye tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. “Akan diadakan debat kandidat maksimal tiga kali,” katanya.

Sebelum masa kampanye dimulai, akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai pada 24 September di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.