Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024, Rabu (18/9).
Plh. Ketua KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, disusul masa tenang pada 24-26 November 2024, dan pemungutan suara.
Pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024, setelah penetapan calon dalam rapat pleno tertutup pada 22 September 2024. “Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan langsung dihadiri oleh pasangan calon,” ujar Ory.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye. Pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka.
“Bagi pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, KPU juga menyediakan tim helpdesk,” terang Jons.
Jons juga mengimbau pasangan calon untuk menjalankan metode kampanye sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye.
“Dalam debat publik nanti, pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas,” jelas Jons.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, dan tim kampanye pasangan calon. Mereka juga diundang untuk mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September mendatang.