KPU Sumatera Barat membuka kesempatan bagi pasangan calon kepala daerah untuk mengajukan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman hasil pilkada
KPU Sumbar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.