Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan hasil rekapitulasi pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) semester kedua tahun 2025.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di aula KPU Provinsi Sumbar, Padang, pada Rabu (11/12/2025).
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, mengungkapkan bahwa rekapitulasi ini mencakup 179 kecamatan dan 1.265 desa/kelurahan/nagari di seluruh Sumbar.
Hasilnya menunjukkan adanya 167.687 pemilih baru, 69.044 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 96.679 perbaikan data pemilih.
“Target kita adalah data pemilih yang akurat dan valid dengan bukti-bukti yang jelas. Kami meminta KPU Kabupaten/Kota melakukan *crosscheck* data secara otentik,” tegas Medo.
Medo menjelaskan, KPU Kabupaten/Kota telah bekerja bersama Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.
Pleno di tingkat kabupaten/kota dilakukan setiap triwulan, sesuai peraturan KPU.
Data pemilih baru didapatkan dari pemilih berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri yang diserahkan oleh instansi terkait, serta pemilih pindah masuk.
Penghapusan data dilakukan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti alih status dari TNI/Polri. Perbaikan data juga dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 2.878 pemilih selama periode Juli-Desember.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia juga mengingatkan kewajiban pendataan dua kali setahun.
Rapat pleno ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, serta anggota KPU Sumbar lainnya.
Berdasarkan hasil pleno, total pemilih di Provinsi Sumatera Barat dari 19 kabupaten/kota berjumlah 4.221.287 jiwa, dengan rincian 2.092.234 pemilih laki-laki dan 2.129.053 pemilih perempuan.






