Sengketa Hasil Pilkada Sumbar ke MK, Ini Syaratnya !

Selama rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membacakan hasil dari kecamatan dan menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Foto : internet

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menginformasikan bahwa pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah pengumuman hasil pilkada oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat serta bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota masing-masing daerah harus diselenggarakan hingga 6 Desember 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Minggu (1/12/2024).

Selama rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membacakan hasil dari kecamatan dan menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

“Pelaksanaannya diawasi Bawaslu dan disaksikan saksi paslon sebagai bentuk transparansi,” jelas Ory.

Setelah rekapitulasi, KPU kabupaten/kota wajib menetapkan hasil perhitungan suara dengan keputusan KPU yang diumumkan kepada publik dan diserahkan kepada Bawaslu dan saksi paslon. Proses serupa juga berlaku untuk rekapitulasi di tingkat KPU provinsi.

“Sesuai UU Pilkada, paslon dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada MK paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkan,” kata Ory.

“KPU Sumbar menghargai upaya hukum paslon dan meminta semua pihak menghormati tahapan dan proses yang berlangsung serta hasil yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Romelt)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.