KABARSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pasaman berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025. Kepastian ini diperoleh setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman berkoordinasi intensif dengan KPU RI.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa jadwal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi.
“Setelah rapat dengan KPU RI, jadwal PSU resmi diumumkan hari ini (4-6 Maret 2025), pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ory, Selasa (4/3/2025).
Tahapan pendaftaran calon dimulai 7 hingga 9 Maret 2025. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, calon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk. Tim dokter yang bekerja sama dengan KPU Pasaman akan melakukan pemeriksaan tersebut.
Selain itu, KPU Pasaman akan memverifikasi berkas calon wakil bupati yang diajukan oleh partai pengusung. Jika ditemukan kekurangan, partai diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen sebelum tahap akhir.
“Pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta penetapan nomor urut,” jelas Ory.
PSU pada 19 April 2025 hanya diikuti oleh pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan. Mereka adalah warga yang telah memberikan suara pada pemilu 27 November 2024.
KPU Sumbar berharap PSU berjalan lancar dan demokratis sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi.