Ekonomi, Nasional  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat pemulihan ekonomi dengan melonggarkan kebijakan prudensial yang bersifat sementara dan terukur. OJK juga memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022, dan memperpanjang restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.