EkonomiNasional

Pelonggaran Kebijakan OJK Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi

498
×

Pelonggaran Kebijakan OJK Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat pemulihan ekonomi dengan melonggarkan kebijakan prudensial yang bersifat sementara dan terukur. OJK juga memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022, dan memperpanjang restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022.

Selain itu, OJK juga telah merumuskan beberapa kebijakan stimulus bagi sektor jasa keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi, Dilansir dari laman Bisnis.com pada Selasa 2 Februari 2021

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Pengawas OJK, mengatakan kebijakan sektor keuangan ditujukan untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional. Relaksasi tersebut untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari pandemi COVID-19, dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Restrukturisasi sampai 2022 agar dapat dilakukan secara berulang apabila masih diperlukan dengan tidak mengenakan biaya yang berlebihan kepada debitur, sehingga bisa cepat bangkit,” katanya dalam konferensi pers Rapat Berkala KSSK di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

OJK membukukan restrukturisasi pinjaman bank mencapai Rp971 triliun atau setara dengan 18% dari total pinjaman 7,6 juta UKM dan debitur korporasi. Di sisi lain, per 25 Januari 2021, restrukturisasi perusahaan pembiayaan mencapai Rp191,58 triliun dari sekitar 5 juta kontrak pembiayaan yang disetujui.

Wimboh menerangkan hingga akhir tahun lalu, sektor keuangan negara tetap stabil, dengan rasio kecukupan modal 23,84% dan indikator likuiditas yang sangat baik. Di sisi lain, NPL (kredit bermasalah) berada pada kisaran 3,06%.

“Ini memberikan keyakinan sektor keuangan kita bisa bertahan dalam pandemi ini,” terangnya.

Ia meneruskan, OJK telah banyak merumuskan kebijakan stimulus untuk mengurangi bobot risiko kredit atau menghimpun dana untuk real estate dan kendaraan bermotor, guna meningkatkan pembiayaan di kedua sektor tersebut.

Selain itu, OJK juga menyesuaikan batas maksimum kredit dan menurunkan bobot risiko kredit yang dibutuhkan sektor kesehatan pada saat pandemi.

Selain itu, kebijakan lain yang dilakukan adalah mendorong penyaluran kredit kepada sektor UMKM dengan cara mendorong dan mempercepat saluran pembiayaan bagi peserta UMKM. Di saat yang sama, OJK juga mendorong perluasan ekosistem digital UMKM untuk membantu perusahaan mencapai digitalisasi.

“OJK juga terus mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat seperti program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir yang bekerja sama dengan Pemda,” tangkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.