Solok Arosuka – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Arosuka, Senin 16 Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Solok menjawab atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap nota Bupati Solok tentang Raperda.
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Jon Firman Pandu didampingi oleh wakil
Ketua DPRD Renaldo Gusmal, Wakil Bupati Yulfadri Nurdin, Anggota DPRD, Forkopimda dan SKPD Kabupaten Solok.
Jawaban Pemerintah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin menyampaikan ada 3 Raperda dalam Nota Pengantar yaitu terkait pengelolaan Pariwisata, Lambang Daerah dan juga perubahan atas Perda Nomer 2 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Yulfadri nurdin menyampaikan Salah satu upaya pelestarian dan penggalian potensi pariwisata maka dicanangkan program kampung budaya yaitu program pengembangan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan masyarakat nagari antara lingkungan bernuansa alami, tradisi budaya yang masih dipegang teguh masyarakat,tersedianya makanan khas serta sistem pertanian kekerabatan yang masih dipertahankan Keputusan Bupati Solok tentang penetapan kampung budaya di Kabupaten Solok, Dimana terdapat 4 nagari pilot projek yang ditetapkan yaitu, Nagari jawi-jawi guguak, Selayo, Paninggahan, Koto gadang koto anau.
Wakil Bupati juga menyampaikan terkait Raperda Lambang Daerah dalam hal melestarikan nilai sosial budaya masyarakat antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai identitas daerah, lambang daerah yang meliputi Logo , Bendera, Bendera Jabatan Kepala Daerah dan Himne serta Mars merupakan tanda identitas yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, semboyan dan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan yang dimaksud. Karena lambang daerah ini adalah ikon dan salah satu sarana memperkenalkan kabupaten solok baik dalam negeri maupun luar negeri.
Yulfadri nurdin juga sampaikan terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan.Penganggaran pendidikan merupakan prioritas utama kabupaten solok .
Contoh kasus untuk pendidikan dasar SMP dengan jumlah rombongan belajar ( ROMBEL ) 539 ruang, dibutuhkan sebanyak 5.390 orang guru. Sedangkan ketersediaan guru untuk tingkat SMP dari PNS hanya 826 orang. Jadi untuk tingkat SMP saja kabupaten solok masih kekurangan tenaga pendidik sebanyak 5.390 orang.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, di tingkat SMP diberdayakan tenaga kontrak sebanyak 530 orang. Itupun belum mencukupi kebutuhan sesuai jumlah rombongan belajar, hal yang sama terjadi pada tingkat sekolah dasar.
“Perekrutan tenaga pendidik dilaksanakan melalui tahapan seleksi sesuai
kebutuhan sekolah, Untuk memastikan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat maka pendidikan dasar SD dan SMP tidak memungut biaya dari murid.sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2017”, Tutup Wabup.
Fernandez






