Batusangkar – Bupati Tanah Datar Eka Putra memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tambahan sesuai regulasi dalam proyek pembangunan pascabencana.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Eka saat memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Staf Khusus Mendagri di Indojolito, Batusangkar, Rabu (22/7/2026).
Eka menekankan pentingnya mematuhi aturan dan memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan akuntabel serta terhindar dari permasalahan hukum di masa depan.
Bupati menjelaskan, kucuran dana TKD Tambahan merupakan dukungan dari Presiden, Kemendagri, dan pemerintah provinsi untuk memulihkan wilayah terdampak banjir bandang, longsor, serta erupsi Gunung Marapi.
Saat ini, realisasi penyerapan anggaran telah mencapai tujuh persen dan terus berproses melalui tahapan tender serta pengerjaan di lapangan.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengapresiasi kecepatan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam merealisasikan anggaran tersebut.
Kastorius menilai Tanah Datar sebagai salah satu daerah yang sangat tanggap dalam upaya pemulihan pascabencana.
Menurutnya, kehadiran tim Kemendagri bertujuan memastikan penggunaan dana tetap selaras dengan peruntukan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kastorius turut memuji kebijakan Pemkab Tanah Datar yang melibatkan kejaksaan dalam pendampingan penggunaan dana bantuan agar tepat sasaran.
Selepas evaluasi, tim Kemendagri bersama Bupati Eka Putra meninjau langsung pembangunan hunian tetap di Kecamatan Rambatan dan kawasan terdampak bencana di Kecamatan Batipuh Selatan.






