Kota SolokPemerintah

Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Solok Keluarkan 8 Instruksi

1233
×

Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Solok Keluarkan 8 Instruksi

Sebarkan artikel ini

Kota Solok – Wali Kota Solok Zul Elfian melalui Kabag Prokom Nurzal Gustim memberikan Keterangan Pers terkait Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Novel Corona Virus (covid-19).

Walikota Solok mengeluarkan Instruksi Walikota Solok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembatasan dan Pengetatan Aktivitas Warga dan Aksebilitas Keluar Masuk Kota Solok terhitung Tanggal 30 Maret 2020. Adapun  yang menjadi poin penting dalam instruksi tersebut antara lain sebagai berikut:

1.Menghimbau kepada warga perantau Kota Solok untuk tidak pulang kampung sampai dengan kondisi wabah virus Covid19 dinyatakan aman.

2. Setiap orang/tamu/perantau yang mempunyai alasan  sangat penting untuk  memasuki wilayah atau sementara waktu menetap di Kota Solok  segera langsung memeriksakan diri ke Posko Penanggulangan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok di Banda Panduang, Pusat kesehatan masyarakat, Puskesmas pemabantu, dan Pos kesehatan kelurahan dan apabila memiliki gejala seperti batuk, demam, gangguan nafas atau sesak nafas wajib melapor secara mandiri melalui Smashcare 119, di rumah untuk selanjutnya petugas akan mendatangi rumah yang besangkutan.

3. Setiap orang/tamu/perantau yang belum memeriksakan diri di Posko Covid-19 di Banda Panduang dalam waktu kurang dari 1 x 6 jam agar melapor ke RT atau RW setempat untuk selanjutnya memeriksakan diri ke Posko Covid  19 di Banda Panduang Kota Solok, setelah itu melakukan prosedur isolasi mandiri atau larangan tidak pergi ke tempat  tempat umum, menjaga jarak dengan angota keluarga lain selama 14 hari.

4. Camat dan Lurah melalui RT/RW mengawasi dan memastikan orang  orang tersebut benar- benar mengisolasi diri, dan apabila terjadi penolakan dapat memaksa orang tersebut kalau perlu melalui bantuan Satpol PP atau Aparat Penegak Hukum.

5. Satpol PP, TNI, dan POLRI akan melakukan pengetatan dan berwenang membubarkan pertemuan  pesta dan warga yang berkumpul lebih dari 10 orang.

6. Mematuhi himbauan MUI Kota Solok terkait antisipasi wabah virus Covid-19 serta menghimbau kepada pengurus masjid dan masyarakat untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan / melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah 5 waktu dan menggantinya dengan shalat di rumah.

7. Meminta kepada pemilik jasa pengiriman untuk mensterilisasi barang hantarannya.

8. Melarang resepsi pernikahan selama masa tanggap darurat bencana wabah Corona sampai keadaan kembali normal.Seluruh Tim yang terhimpun dalam gugus tugas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota untuk turut aktif dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

Fernandez

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.