Padang – Sepasang remaja diamankan warga di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, pada Senin (9/6/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindakan asusila di area yang kurang penerangan.
Menurut keterangan saksi mata, warga mendapati pasangan tersebut sedang berpelukan.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merespons laporan warga dengan mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian membawa kedua remaja tersebut ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran norma sosial.
Tindakan pasangan remaja ini dinilai melanggar norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. Selain itu, perbuatan tersebut juga dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menyatakan bahwa kedua remaja tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk klarifikasi dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Rozaldi menegaskan komitmen Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Dia menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar norma dan peraturan daerah. Pasangan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Satpol PP berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain itu, diharapkan pula dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan etika di ruang publik.






