PemerintahSumatera Barat

Tol Padang-Sicincin Bertarif, Pengguna Diminta Patuhi Batas Kecepatan

566
×

Tol Padang-Sicincin Bertarif, Pengguna Diminta Patuhi Batas Kecepatan

Sebarkan artikel ini

Padang – Jalan Tol Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer akan segera bertarif. PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif dalam waktu dekat.

Keputusan ini diambil setelah jalan tol tersebut dibuka gratis selama dua bulan untuk sosialisasi.

Penetapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPRT/M/2025.

Keputusan ini mengatur tentang golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang.

“Sebelumnya, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif sejak 28 Mei 2025,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Selasa (22/7/2025).

Adjib menambahkan, pengoperasian tanpa tarif ini merupakan bagian dari pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat. Ruas ini menjadi jalan tol pertama di Sumatera Barat.

Hutama Karya juga telah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan uang elektronik (UE).

Selain itu, disosialisasikan tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat keberadaan tol.

Jalan Tol Padang-Sicincin merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Ruas ini diharapkan membantu mendistribusikan kepadatan lalu lintas di jalan nasional.

Tol ini dilengkapi fasilitas seperti gerbang tol otomatis, rambu dan marka jalan standar, serta armada patroli dan derek siaga 24 jam.

Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk mengutamakan keselamatan.

Pengguna jalan juga diminta memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi prima, menjaga jarak aman, serta berkendara dengan kecepatan maksimum 80 km/jam.

Pengguna jalan dapat menghubungi Call Center Tol Padang-Sicincin di +62 822-1000-3770 jika terjadi keadaan darurat atau membutuhkan bantuan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.