HukumVideo

Konflik Lahan Memanas, Bupati Siak: Saya Siap Diperiksa

811
×

Konflik Lahan Memanas, Bupati Siak: Saya Siap Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Siak – Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan kesiapannya diperiksa sebagai saksi oleh aparat penegak hukum terkait konflik antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan masyarakat Desa Tumang yang berujung pada perusakan fasilitas perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, PT SSL, dan perwakilan masyarakat pada Senin (21/7).

Afni Zulkifli mengakui konflik ini sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah.

“Jika saya diminta untuk diperiksa sebagai saksi meringankan, tentu saya siap. Sebab, pecahnya konflik ini juga merupakan kesalahan saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak,” ujarnya.

Bupati Siak mengungkapkan bahwa sebelum konflik terjadi, ia telah berupaya berkomunikasi dengan berbagai pihak.

Namun, kurangnya sinergi dan komunikasi yang efektif menyebabkan konflik tidak dapat dicegah.

Ia berjanji akan memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. “Jika memang ada perusahaan akan melakukan ekspansi di wilayah yang berpotensi konflik, sebaiknya melapor dulu ke pemerintah, agar dapat dilakukan edukasi dan menenangkan masyarakat,” tegasnya.

Afni juga menegaskan komitmennya untuk membela masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini.

“Soal lahan yang dikuasai itu wewenang penegak hukum, tentu kita akan bela masyarakat yang tertipu dalam kasus ini. Sebab rakyat pasti akan mempertahankan periuk nasinya,” katanya.

Sebelumnya, Polda Riau telah memeriksa dua orang yang diduga sebagai cukong dalam konflik tersebut, berinisial A dan YC. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyatakan bahwa inisial A telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas PT SSL.

“Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial A. Iya ada (perintah dan dana dari cukong), keterangan itu masih kita dalami, kita buru cukong-cukong itu,” ujar Kombes Pol Asep Darmawan.

Asep menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, YC dan A mengakui memiliki kebun sawit di lahan konsesi PT SSL.

Luas lahan YC diperkirakan mencapai 150 hektare, sedangkan lahan A seluas 90 hektare (5 hektare di Desa Tumang dan 85 hektare di Desa Marampan Hulu). Penyidik akan terus mendalami pengakuan para cukong untuk memastikan kebenaran luas lahan yang mereka kuasai.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.