Kota Padang

Padang Gencarkan Penertiban, Spanduk Ilegal Rusak Wajah Kota

293
×

Padang Gencarkan Penertiban, Spanduk Ilegal Rusak Wajah Kota

Sebarkan artikel ini
rusak-estetika-kota,-pemko-padang-tertibkan-spanduk-liar 
Foto : Diskominfo Kota Padang

PADANG – Pemerintah Kota Padang menggencarkan penertiban spanduk dan baliho ilegal yang dianggap merusak estetika kota. Penertiban ini menyasar media promosi luar ruang yang terpasang tidak sesuai aturan di berbagai lokasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menyatakan penertiban ini dilakukan karena banyaknya spanduk dan baliho liar yang melanggar Perwako Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kita tengah menertibkan spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang tidak teratur. Media promosi itu kita tertibkan karena merusak estetika kota,” ujar Yosefriawan, Selasa (9/9/2025).

Tim gabungan Bapenda dan Satpol PP Kota Padang telah menyisir sejumlah ruas jalan sejak Senin (8/9/2025). Penertiban menyasar spanduk dan baliho yang dipasang di median jalan, depan toko, serta yang tidak membayar pajak.

Beberapa ruas jalan yang menjadi fokus penertiban antara lain Jalan Hamka, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, dan sepanjang Bypass.

Yosefriawan mengimbau para pelaku usaha untuk memasang spanduk dan baliho di tempat yang semestinya dan tidak mengganggu keindahan kota. Penertiban ini akan berlangsung selama sebulan ke depan.

“Mari sama-sama kita jaga keindahan kota dengan baik,” pungkas Yosefriawan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.