Padang Panjang – Polres Padang Panjang menangkap seorang ayah dan anak atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, Jumat (7/11/2025).
Penangkapan berlangsung di rumah pelaku sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua tersangka adalah Z (48) dan MB (21), warga Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, termasuk satu paket kecil sabu, satu linting ganja kering, satu paket ganja kering, dan dua plastik kecil bekas sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengungkapkan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” kata Ardi Nefri.
Saat penggerebekan, MB berada di rumah seorang diri. Z kemudian tiba dan langsung diamankan petugas. Penggeledahan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.






