HukumNasional

KPK Periksa Saksi Kunci Korupsi Kuota Haji, Ungkap Peran?

454
×

KPK Periksa Saksi Kunci Korupsi Kuota Haji, Ungkap Peran?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Subhan Cholid, Rabu (12/11/2025).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan Subhan Cholid sebagai saksi dalam perkara kuota haji.

Subhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag. Ia tiba di Gedung KPK pada pukul 08.39 WIB.

KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Saat ini, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.

Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.