DaerahKota PadangPemerintah

Hari Ini ! Pemko Padang Bersama DPRD Sepakati Ranperda Baru

517
×

Hari Ini ! Pemko Padang Bersama DPRD Sepakati Ranperda Baru

Sebarkan artikel ini
Foto : internet

Padang – Upaya untuk menekankan angka covid-19 terutama di Kota Padang, Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada hari ini, Senin, 28 Desember 2020.

Ranperda tersebut bakal dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dengan Ranperda AKB Nomor 25 Tanggal 28 Desember 2020 ini disusun sebagai bentuk konkrit pencegahan penyebaran covid-19.

“Ranperda AKB ini disusun untuk mencegah penularan covid-19. Kita harapkan masyarakat dapat terlindungi dan dapat memberi kepastian kepada para pelaku usaha untuk beraktifitas kembali dalam memenuhi kebutuhan masyarajat di tengah pandemi,” ungkap Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa pada Senin, 28 Desember 2020.

Ia berharap Perda ini dapat mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan demi upaya untuk pencegahan covid-19 ini.

Ia menyebutkan, pembentukan Ranperda AKB ini disesuaikan dengan Perda yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sesuai dengan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011.

Ranperda AKB ini berisi materi terkait mengatur tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Bersamaan dengan itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, Ranperda AKB yang diusulkan menjadi Perda tersebut merupakan yang terbaik untuk masyarakat Kota Padang yang telah disahkan didalam rapat paripurna DPRD.

“Semoga Perda AKB Nomor 25 Tanggal 28 Desember Tahun 2020 ini betul-betul menjadi solusi dalam memutus mata rantai covid-19 di Kota Padang. Untuk itu, Pemko Padang melalui perangkat daerah diharapkan dapat melaksanakan apa yang tertuang dalam Perda tersebut agar masyarakat dapat menerapkannya dengan maksimal,” tutup Syafrial.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.