Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas kasus korupsi mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer (Noel) lengkap.
KPK siap melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
Kamis (18/12/2025), KPK menyatakan berkas perkara telah P21.
Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Noel, yang mengenakan peci dan serban, tiba di Gedung Merah Putih KPK. “Makin keren,” jawabnya kepada wartawan soal penampilannya.
Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini mengaku siap menghadapi persidangan.
“P21 hari ini harus siap, namanya petarung di mana pun harus siap lah!” tegas Noel.
Sebelumnya, Noel mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan.
“Saya mengakui kesalahan saya,” ujarnya saat diperiksa sebagai tersangka pada 2 September 2025.
Noel juga sempat meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, istri, dan anaknya, serta berharap mendapatkan amnesti.






