Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merombak peta jalan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Langkah ini diambil guna merespons pergeseran model bisnis dan pola kerja yang kian menuntut fleksibilitas, sekaligus menjamin payung hukum bagi pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa penyesuaian aturan mencakup tiga isu krusial: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan ekonomi digital (gig economy).
Kebijakan ini ia sampaikan dalam perhelatan Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” ujar Cris di hadapan para praktisi HR.
Terkait PKWT, Cris menekankan bahwa skema ini bukan sekadar instrumen efisiensi biaya bagi perusahaan.
Ia mengingatkan agar penggunaan PKWT wajib selaras dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan guna menghindari sengketa di masa depan.
Sementara itu, untuk sektor alih daya, Kemnaker sedang memperketat aturan mengenai ruang lingkup pekerjaan dan standar pelindungan pekerja.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar hubungan industrial tetap sehat dan terhindar dari perselisihan yang merugikan kedua belah pihak.
Fenomena gig economy pun tak luput dari bidikan pemerintah. Cris mengakui bahwa model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi masif, namun menuntut pendekatan regulasi yang unik.
“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya,” tegasnya.
Perubahan iklim regulasi ini menuntut transformasi peran praktisi human resources (HR).
Ke depan, HR tidak lagi sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan harus menjadi mitra strategis perusahaan yang memastikan setiap kebijakan selaras dengan aturan hukum.
Menurut Cris, kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi fondasi utama dalam strategi pengelolaan sumber daya manusia.
Perusahaan yang sigap menyesuaikan praktik HR akan lebih luwes menghadapi dinamika pasar sekaligus memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul.






