Kota PadangPeristiwa

Satpol PP Padang Gerebek Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional

637
×

Satpol PP Padang Gerebek Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional

Sebarkan artikel ini

Petugas menyisir sejumlah kawasan, termasuk Jalan Niaga, Jalan Batang Arau, hingga Jalan Khatib Sulaiman.

langgar-jam-operasional,-satpol-pp-bubarkan-aktivitas-tempat-hiburan-di-padang-selatan
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Bubarkan Aktivitas Tempat Hiburan di Padang Selatan

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menindak tegas tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional. Razia digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari.

Petugas menyisir sejumlah kawasan, termasuk Jalan Niaga, Jalan Batang Arau, hingga Jalan Khatib Sulaiman.

Hasilnya, satu tempat hiburan malam didapati masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.

“Saat pengawasan, kami mendapati satu tempat hiburan malam masih buka, padahal sudah pukul 04.00 WIB,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Rio menjelaskan, pelanggaran ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Satpol PP langsung menghentikan aktivitas usaha dan mengamankan lokasi tersebut.

Pemilik tempat hiburan malam juga diberikan surat panggilan.

“Kami langsung ambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas usaha dan mengamankan lokasi. Surat panggilan juga kami berikan kepada pemilik,” tegas Rio.

Rio menambahkan, tempat hiburan malam tersebut sudah berulang kali diperingatkan.

Kasus ini akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk proses lebih lanjut.

Pemilik usaha terancam sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan (tipiring) hingga penyegelan tempat usaha.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.