PemerintahSumatera Barat

Gubernur Sumbar Dorong KPI Awasi Konten Digital Secara Komprehensif

1443
×

Gubernur Sumbar Dorong KPI Awasi Konten Digital Secara Komprehensif

Sebarkan artikel ini

Mahyeldi menilai, pengawasan tidak boleh terbatas pada siaran televisi saja.

gubernur-sumbar-mahyeldi-dorong-kpi-awasi-konten-media-sosial
Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong KPI Awasi Konten Media Sosial

Padang – Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperluas kewenangannya. Usulan ini mencakup pengawasan konten di media sosial.

Mahyeldi menilai, pengawasan tidak boleh terbatas pada siaran televisi saja.

Usulan tersebut disampaikan saat pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026).

Menurut Mahyeldi, perkembangan teknologi digital menuntut regulasi pengawasan penyiaran yang adaptif. Tujuannya, menjaga kualitas informasi di ruang publik.

“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio,” tegasnya.

Ia menambahkan, konten di media sosial perlu diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi.

Mahyeldi menilai, kewenangan KPI dan KPID saat ini terbatas pada pengawasan televisi dan radio, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penyesuaian regulasi dianggap penting untuk menjawab perkembangan ekosistem media.

Pemprov Sumbar siap mendukung penguatan fungsi pengawasan penyiaran, termasuk penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pendukung di tingkat daerah.

Penguatan pengawasan penyiaran dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten yang tidak layak. Sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang beredar.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi melantik tujuh anggota KPID Sumatera Barat periode 2026–2029. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.