Kota PadangPeristiwa

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Karaoke Langgar Jam Operasional

362
×

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Karaoke Langgar Jam Operasional

Sebarkan artikel ini
sisir-sejumlah-kafe-karaoke-di-padang,-14-pemandu-lagu-terjaring-razia-satpol-pp
Sisir Sejumlah Kafe Karaoke di Padang, 14 Pemandu Lagu Terjaring Razia Satpol PP

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Dalam operasi itu, petugas menemukan empat tempat hiburan masih beraktivitas di luar ketentuan dan mengamankan 14 wanita yang diduga pemandu lagu.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana.

Ia menjelaskan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah karena aktivitas tempat hiburan berlangsung hingga larut malam.

“Kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas di luar jam yang ditentukan. Petugas langsung membubarkan kerumunan dan melakukan pemeriksaan identitas (KTP) terhadap para pengunjung,” ujar Albana.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tempat hiburan itu masih melayani pelanggan hingga pukul 02.30 WIB. Padahal, aturan yang berlaku membatasi operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 02.00 WIB.

Albana menegaskan aktivitas tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi daerah.

Selain melanggar jam operasional, petugas juga mengamankan belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

“Total ada 14 orang wanita yang kami amankan dari lokasi-lokasi tersebut. Mereka diduga kuat adalah pemandu lagu,” tegasnya.

Menurut Albana, para pelaku usaha itu melanggar dua aturan utama, yakni Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ke-14 wanita tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. “Saat ini mereka sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Selain itu, para pemilik usaha juga kami panggil untuk menghadap PPNS dengan membawa dokumen perizinan lengkap,” kata Albana.

Ia juga mengimbau para pemilik kafe karaoke dan pengelola hiburan malam di Kota Padang agar kooperatif dan mematuhi aturan.

Menurut dia, pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban di kota tersebut.

“Kami minta pelaku usaha selalu patuh. Jangan sampai mencari keuntungan dengan mengabaikan kenyamanan masyarakat luas. Pengawasan akan terus kami lakukan demi terciptanya ketertiban di Kota Padang,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.