Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RD (46) yang diduga mencuri satu unit handphone di kawasan Lubuk Begalung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kanit Opsnal Polresta Padang IPTU Adrian Afandi mengatakan RD, yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan, diamankan bersama barang bukti handphone milik korban.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial RD yang berdomisili di Rawang, Padang Selatan. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari (10/5/2026) di sebuah rumah di Jl. By Pass KM 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX.
Korban, Zulkifli, baru mengetahui handphone Techno Spark Go miliknya hilang saat terbangun sekitar pukul 01.00 WIB.
Merasa dirugikan sekitar Rp1.600.000, Zulkifli kemudian melapor ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Setelah mendapat informasi bahwa RD berada di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Saat ditangkap, RD diketahui sedang bersama anaknya.
“Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban,” kata IPTU Adrian. Kini, RD bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






