Kota PadangPemerintah

Pemko Padang Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Pelanggaran Ringan

138
×

Pemko Padang Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Pelanggaran Ringan

Sebarkan artikel ini

Pertemuan ini bertujuan mempererat sinergitas antara Pemerintah Kota Padang dengan pihak Lapas dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

Pertemuan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang.

Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang yang baru, Ronaldo Devinci Talesa, di Ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (21/5/2026).

Pertemuan ini bertujuan mempererat sinergitas antara Pemerintah Kota Padang dengan pihak Lapas dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

Dalam pertemuan tersebut, Fadly Amran didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kaban Kesbangpol Syahendri Barkah, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum, Fidel Alnafi.

Sementara itu, Ronaldo Devinci Talesa hadir bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Rizki Alleza Aprianta, Kasi Kamtib Yovip, dan Kasubsi Keamanan Mellyadi Mulya.

Fadly Amran menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ronaldo Devinci Talesa yang resmi menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Padang sejak 24 April 2026.

Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin erat selama ini dapat terus ditingkatkan, terutama dalam program pembinaan masyarakat.

“Selamat datang kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang baru. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, dan kami akan terus mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pembinaan masyarakat,” ujar Fadly Amran.

Lebih lanjut, Fadly mengungkapkan Pemko Padang saat ini tengah melakukan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda Ketertiban Umum (Trantibum).

Langkah ini diambil agar regulasi daerah selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026. Salah satu poin krusial dalam pembaruan tersebut adalah penerapan pidana alternatif bagi pelanggaran ringan.

“Kami sedang melakukan perubahan Perda Kota Padang agar sejalan dengan ketentuan KUHP yang baru, sehingga untuk pelanggaran ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial tanpa harus masuk penjara,” jelasnya.

Kebijakan ini diarahkan sebagai bentuk edukasi sekaligus memberikan kesempatan pembinaan di luar pemidanaan penjara, seperti melalui kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Menanggapi hal tersebut, Ronaldo Devinci Talesa menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program Pemko Padang.

Menurutnya, kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk membangun komunikasi yang lebih intensif.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membangun komunikasi dan mempererat silaturahmi dengan Pemerintah Kota Padang. Kami akan terus bersinergi dan mendukung program-program Pemerintah Kota Padang, khususnya di bidang keamanan dan pembinaan masyarakat,” ujar Ronaldo.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.