Pemerintah

Meski Jadi Tahanan Kota, Penyidikan Kasus Korupsi BSN Tetap Berlanjut

95
×

Meski Jadi Tahanan Kota, Penyidikan Kasus Korupsi BSN Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Meski status penahanannya berubah, pihak kejaksaan menegaskan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya tetap berjalan tanpa hambatan.

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi mengalihkan status penahanan Anggota DPRD Sumateraa Barat (Sumbar) berinisial BSN dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota, Jumat (24/7/2026).

Meski status penahanannya berubah, pihak kejaksaan menegaskan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya tetap berjalan tanpa hambatan.

BSN terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT BNI (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada untuk periode 2013-2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menjelaskan kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) KUHAP.

Keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan matang dari aspek yuridis, kepentingan penyidikan, serta adanya permohonan resmi dari pihak tersangka.

“Pengalihan penahanan ini didasari oleh permohonan penasihat hukum tersangka serta adanya jaminan dari pihak keluarga dan partai politik,” ujar Eriyanto dalam keterangan resminya.

Adapun pihak yang menjadi penjamin bagi BSN meliputi Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, istri tersangka Asrinda, serta kakak kandung tersangka, Merry Nasrun.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan fakta bahwa PT Benal Ichsan Persada telah melunasi kewajibannya kepada pihak bank, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026.

Kendati BSN kini berstatus tahanan kota, Eriyanto menegaskan tim penyidik tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk merampungkan berkas perkara.

“Keputusan ini tidak menghentikan proses hukum. Kami terus melengkapi alat bukti agar perkara ini segera tuntas,” tegasnya.

Selama menjalani masa tahanan kota, BSN diwajibkan mematuhi serangkaian aturan ketat.

Tersangka dilarang meninggalkan wilayah hukum Kejari Padang tanpa izin tertulis, wajib melapor setiap hari Kamis, serta harus kooperatif memenuhi panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan.

Selain itu, BSN dilarang keras menghilangkan atau memengaruhi alat bukti yang ada.

Kejari Padang memberikan peringatan tegas jika BSN melanggar ketentuan tersebut, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status tahanan kota dan mengembalikannya ke Rutan.

Menutup keterangannya, pihak Kejari Padang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi liar terkait perkembangan kasus ini.

Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi mewujudkan keadilan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.