Kota PadangPeristiwa

Satpol PP Padang Amankan Belasan Orang dalam Razia Kos

173
×

Satpol PP Padang Amankan Belasan Orang dalam Razia Kos

Sebarkan artikel ini

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 13 orang dalam operasi pengawasan rumah kos dan penginapan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Razia tersebut digelar sebagai respons atas maraknya laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan tempat tinggal sementara yang melanggar aturan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa 13 orang yang diamankan terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan.

Sebagian di antaranya kedapatan berpasangan tanpa ikatan pernikahan resmi, sementara sisanya tidak mampu menunjukkan identitas diri (KTP) yang sah saat diperiksa petugas.

Chandra menilai pengawasan ini perlu dilakukan karena masih lemahnya kontrol pemilik terhadap operasional rumah kos.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum telah mengatur secara tegas kewajiban tertib rumah kos dan penginapan pada Pasal 36.

“Masih ada pemilik yang abai terhadap pengawasan kos miliknya. Jika seseorang memiliki niat buruk, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di kos-kosan maupun hotel berbintang,” ujar Chandra.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar delapan lokasi yang mencakup rumah kos dan hotel melati.

Hasilnya, dua unit usaha penginapan terindikasi melanggar Pasal 38 Perda Nomor 01 Tahun 2026 terkait ketertiban operasional penginapan.

Guna mencegah pelanggaran berulang, Satpol PP Kota Padang kini memperketat pola pengawasan dengan melibatkan perangkat wilayah, mulai dari tingkat RT, RW, Dubalang, hingga Camat.

Langkah preventif melalui pembinaan terus dikedepankan agar pemilik usaha lebih bertanggung jawab terhadap aktivitas di lingkungan mereka.

Chandra menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan mendalam terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan warga.

Pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran aturan yang berulang di lokasi yang sama.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.