HukumKabupaten Limapuluh Kota

Polsek Harau Amankan Pemuda Terduga Penyebar Isu Pocong Viral

201
×

Polsek Harau Amankan Pemuda Terduga Penyebar Isu Pocong Viral

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota – Polsek Harau mengamankan seorang pemuda berinisial SNR (18) di Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, setelah warga mencurigai pria tersebut terkait isu “pocong viral” yang meresahkan.

Kepolisian mengambil langkah preventif ini guna menjaga keamanan serta mencegah potensi aksi main hakim sendiri oleh masyarakat.

Peristiwa bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Menanggapi laporan warga, Bhabinkamtibmas Nagari Harau, Aipda Rota Yudistira, bersama personel piket SPKT segera menuju lokasi untuk mengamankan pemuda asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, tersebut.

Demi alasan keselamatan, petugas membawa SNR ke Mapolsek Harau untuk menjalani pendataan. Di sana, pihak kepolisian memberikan penanganan secara humanis kepada yang bersangkutan.

Kapolsek Harau menegaskan, kehadiran Polri bertujuan memastikan situasi tetap kondusif sekaligus memberikan perlindungan bagi warga maupun pihak yang diamankan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Polri hadir untuk memastikan situasi tetap aman, masyarakat terlindungi, dan pihak yang diamankan juga memperoleh perlindungan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Kapolsek Harau.

Sebagai solusi permanen, Polsek Harau melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota terkait status SNR. Hasilnya, diputuskan bahwa pemuda tersebut akan dipulangkan kepada keluarganya di Sumatera Selatan.

Proses pemulangan SNR dijadwalkan berlangsung pada Minggu (7/6/2026). Hingga saat ini, pihak kepolisian memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Nagari Harau tetap terjaga dengan kondusif.

Kepolisian kembali mengingatkan warga untuk menyerahkan setiap persoalan hukum kepada pihak berwenang.

Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan hal-hal mencurigakan agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.