Pemerintah

Tekankan Dialog, Wamenaker: Regulasi Harus Berpihak pada Pekerja dan Pengusaha

86
×

Tekankan Dialog, Wamenaker: Regulasi Harus Berpihak pada Pekerja dan Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto : Istimewa
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto : Istimewa

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa keterlibatan aktif serikat pekerja dan konfederasi menjadi elemen krusial dalam proses penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan yang ideal harus mampu menjembatani kepentingan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan iklim usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ia memastikan pemerintah berkomitmen membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif.

“Regulasi yang berkualitas lahir dari dialog yang sehat. Kami ingin kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha,” ujar Afriansyah.

Selain membahas revisi regulasi, Wamenaker menyoroti urgensi penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

Pengawasan yang ketat dan konsisten dinilai sebagai instrumen vital untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha serta memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak pekerja.

Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah juga menekankan pentingnya penataan organisasi serikat pekerja melalui mekanisme verifikasi data yang lebih akurat.

Validitas data keanggotaan menjadi syarat mutlak agar representasi pekerja dalam forum dialog sosial memiliki legitimasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data yang valid memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam perundingan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili,” tegasnya.

Terkait isu sistem alih daya (outsourcing), Wamenaker menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi untuk memperkuat perlindungan pekerja.

Fokus utamanya adalah memastikan pemenuhan hak dasar, seperti upah yang layak dan jaminan sosial, tetap terjaga tanpa mematikan fleksibilitas dunia usaha.

“Kita mencari titik keseimbangan. Dunia usaha harus tetap berjalan, namun hak-hak pekerja tidak boleh terabaikan. Inilah tantangan yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan,” tambah Afriansyah.

Menutup arahannya, Afriansyah mengajak seluruh elemen hubungan industrial-pekerja, pengusaha, dan pemerintah-untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Sinergi yang harmonis diyakini menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas iklim ketenagakerjaan di tengah dinamika tantangan ekonomi nasional.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memfasilitasi partisipasi publik dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan.

Harapannya, kolaborasi ini mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang produktif, berkeadilan, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara luas.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.