Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dua kasus pertambangan ilegal di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
Aparat kepolisian menangkap empat tersangka serta menyita barang bukti berupa emas, perak, peralatan pengolahan, hingga satu unit alat berat jenis ekskavator.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan pengungkapan ini sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin di wilayah hukum Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menjelaskan kasus di Kota Solok berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus menangkap dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36) dalam operasi pada 15 Juli 2026.
Penyidik menyita 11,72 gram emas urai, 436,78 gram emas murni, dua kantong perak murni seberat hampir dua kilogram, serta sejumlah peralatan pengolahan.
Selanjutnya, pada 27 Juli 2026, tim membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan.
Petugas mengamankan dua tersangka berinisial J (35) dan N (27) bersama satu unit ekskavator Zoomlion PC 60 dan perlengkapan tambang lainnya.
Andry menegaskan, pihaknya kini mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan jaringan distribusi hasil tambang.
Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan ilegal dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, menambahkan seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Z dan R dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, tersangka J dan N disangkakan melanggar Pasal 158 undang-undang yang sama.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas pertambangan mencurigakan di lingkungan sekitar.






