Kabupaten Solok SelatanPemerintah

Pemkab Solok Selatan Percepat Pemutakhiran Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

42
×

Pemkab Solok Selatan Percepat Pemutakhiran Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Padang Aro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menginstruksikan seluruh jajaran camat, wali nagari, hingga tingkat jorong untuk segera menuntaskan pemutakhiran data Luas Baku Sawah (LBS).

Langkah tersebut menjadi fondasi utama dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah setempat.

Instruksi ini disampaikan dalam rapat evaluasi progres penginputan data melalui aplikasi SIMSALABIM di Ruang Rapat Bupati Solok Selatan, Selasa (28/7/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, H. Syamsurizaldi, menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan pemerintah di tingkat kewilayahan.

Menurut Syamsurizaldi, pembaruan data LBS krusial untuk menyelaraskan kebijakan pertanian berkelanjutan dengan aturan yang berlaku.

“Kepada camat, wali nagari, dan jorong agar mendukung penuh program ini,” tegas Syamsurizaldi.

Proses ini menindaklanjuti kesepakatan antara Bupati Solok Selatan dan Gubernur Sumatera Barat terkait penggunaan 87 persen data LBS tahun 2024 sebagai acuan dasar penyusunan LP2B.

Kegiatan ini bertujuan menjaga eksistensi lahan pangan melalui sinkronisasi titik koordinat agar selaras dengan data terbaru.

Selain urusan pertanian, pemerintah daerah juga mendesak validasi data penerima bantuan sosial.

Langkah tersebut diambil guna meminimalkan kesalahan sasaran, baik berupa inclusion error maupun exclusion error.

Dalam kesempatan itu, Sekda turut mengapresiasi kinerja aktif tujuh nagari dalam penginputan data kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni Lubuk Gadang, Pasir Talang, Pasar Muara Labuh, Kapau Pauh Duo, Luak Kapau, Sungai Kunyit, dan Sukun Barat.

Lebih lanjut, Syamsurizaldi menginstruksikan jajaran di tingkat bawah untuk memperketat pengawasan proyek pembangunan yang didanai APBD kabupaten, provinsi, maupun APBN.

Setiap kendala di lapangan wajib dilaporkan secara tertulis agar pemerintah kabupaten dapat segera memberikan tindak lanjut.

Rapat evaluasi tersebut diikuti secara daring oleh seluruh camat, wali nagari, dan operator aplikasi SIMSALABIM, serta dihadiri perwakilan OPD terkait, BPJS Kesehatan, BPS Solok Selatan, dan pendamping PKH.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.