Bukittinggi – Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya penyelundupan 41 paket ganja siap edar melalui jasa ekspedisi pada Selasa (30/6/2026).
Petugas mengamankan dua tersangka berinisial HZ (35) dan MS (27) dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai paket mencurigakan di sebuah kantor ekspedisi, Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning.
Tim Opsnal Satresnarkoba segera memeriksa lokasi pada pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, menyatakan bahwa dua paket yang diperiksa berisi narkotika jenis ganja yang dibalut lakban cokelat.
Polisi kemudian melakukan pengintaian di lokasi hingga tersangka HZ datang untuk mengurus pengiriman paket tersebut.
Aparat meringkus HZ tanpa perlawanan di kantor ekspedisi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa HZ berencana mengirimkan ganja tersebut ke Bandung, Jawa Barat.
Pengembangan penyelidikan mengarahkan polisi kepada pemasok berinisial MS.
Tim kemudian menangkap MS di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Kabupaten Agam, pada pukul 21.00 WIB.
Petugas menemukan 39 paket ganja tambahan yang siap diedarkan di rumah tersebut.
AKP M. Arvi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan diakui sebagai milik tersangka MS.
Total barang bukti yang disita mencapai 41 paket ganja, sejumlah alat pengemasan, dan dua unit telepon genggam.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum.
Penyidik masih mendalami asal-usul ganja tersebut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Polisi berkomitmen memperketat pengawasan terhadap jasa pengiriman untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di masa mendatang.






